Cara Cepat Hamil

Hukum Waris Di Indonesia & Contoh Kasus

Berikut adalah pengertian HUKUM WARIS dan sebuah contoh kasus yang terkait masalah warisan dari orang tua.

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.

Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.


Hukum Waris Islam adalah suatu hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Sumber utama dalam Hukum Waris Islam adalah Al Quran surat An-Nisa’ ayat 11-12.

CONTOH KASUS MASALAH WARISAN ORANG TUA
Pada tahun 1986, ayah saya meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Beberapa tahun kemudian, ibu saya juga meninggal dunia karena sakit keras. Sebelum ibu saya meninggal dunia, ia telah memberikan wasiat agar seluruh harta warisannya dibagi dua; saya dan kakak saya, dibagi dua sama rata. Orang tua saya meninggalkan sebidang tanah dan kebun. Karena saya tidak bisa mengurusi maka harta warisan itu dikelola kakak saya. Saya terkadang mendapat bagian hasil dari pengelolaan tanah tersebut, tetapi juga tidak. Meski demikian saya tidak begitu menuntut. Yang penting, tanah tersebut terawat dengan baik.

Sekitar 2 tahun sepeninggal ibu, ada salah satu tetangga yang menggugat kakak saya ke pengadilan. Isi gugatan tersebut menyatakan bahwa sawah yang kini dikelola kakak saya adalah milik orang tua dia. Katanya, tanah garapan itu bisa ke tangan orang tua saya, sebab tanah itu dulu digadaikan oleh orang tua dia, tetapi ia tidak bisa menebusnya. Hal itu berlangsung bertahun-tahun hingga orang tua dia meninggal dunia, tanah itu masih dikuasai orang tua saya. Itulah alasan versi dia. Akan tetapi saya tidak percaya, sebab saya punya bukti-bukti bahwa tanah itu milik orang tua saya.

Masalah itu kemudian bergulir ke pengadilan. Di Pengadilan Negeri, kakak saya kalah. Kakak saya kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi. Di tingkat ini, kakak saya menang. Pihak penggugat kemudian naik banding ke Mahkamah Agung. Di Mahkamah Agung, kakak saya mengalami kekalahan.

Yang ingin saya tanyakan adalah mengingat kakak saya mengalami kekalahan di Mahkamah Agung, masih adakah upaya hukum yang bisa saya lakukan untuk mempertahankan hak kepemilikan tanah tersebut?

APA KATA KONSULTAN HUKUM?
Anda masih bisa melakukan upaya hukum lain. Perlu diketahui, putusan pengadilan hanya mengikat bagi pihak-pihak yang berperkara saja. Oleh karena itu, dalam perkara di atas, putusannya hanya mengikat pada kakak Anda saja. Karena itu, Anda selaku ahli waris masih mempunyai upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang disengketakan itu.

Jika Anda ingin mengupayakan hukum lain, ada 3 celah yang bisa Anda lakukan, yakni :

  • Seandainya eksekusi atas putusan pengadilan tersebut belum dilaksanakan, Anda dapat mengajukan gugatan bantahan ke Pengadilan Negeri dengan alasan bahwa sebenarnya tanah tersebut adalah milik Anda dan kakak Anda yang diwarisi dari orang tua Anda. Tunjukkan bukti yang menyatakan hal itu.
  • Seandainya eksekusi telah dilaksanakan, sebagai pihak yang tidak ikut berperkara dalam perkara semula, Anda boleh mengajukan gugatan baru terhadap si penggugat semula. Seandainy bukti-bukti yang Anda kemukakan tersebut labih kuat dan lebih meyakinkan pengadilan dari bukti-bukti pihak lawan, sudah tentu, pengadilan akan mengabulkan gugatan Anda. Tunjukkan bukti-bukti itu selengkap mungkin.
  • Selain upaya hukum di atas, seandainya Anda benar-benar mempunyai alat-alat bukti yang belum diungkapkan dalam perkara semula, kakak Anda yang telah kalah dalam perkara itu, masih bisa mengajukan permohonan Peninjauan Kembali [PK] ke Mahkamah Agung RI atas putusan Mahkamah Agung itu.

Demikian penjelasan tentang Hukum Waris dan salah satu contoh permasalahannya. Semoga bermanfaat bagi Anda.

Sumber : id.wikipedia.org & Konsultan Majalah Kartini


7 Responses to Hukum Waris Di Indonesia & Contoh Kasus

  1. rebutan warisan.. hhmmm… sesuatu yang mengerikan dan bikin miris ya… hukum waris kayak gini memang perlu dipahami sejak dini oleh semua orang nih… kecuali bagi saya, karena saya ga mau ngurusin soal warisan orang tua :D

  2. Wah ilmu warisan mah ribet banget sampe ga ngerti.

  3. ical says:

    iya ribet/gak mautau akan warisan..,dan BETUL mmang harus dipahami sejak dini.
    lha tp gmn kalau dlm kluarga trsbt ada beberapa anak keturunan yg hidupnya blm mapan(paspasan).y musti pake dong aturan2 yg berlaku diNegara ini/lagian qta dlm hidup ini mesti tau mana yg HAK qta mana yg bukan HAK qta, krn saya yakin sbagai manusia biasa qta pasti suatu hari nnti perlu/butuh akan perubahan dlm hidup ini.

  4. sr. gracella FCJM says:

    Mengapa orang tidak pernah mengatakan cukup? karena memang dirasa itu adalah sesuatu yang perlu diperebutkan. Mendengar warisan orang tdk pernah akan berhenti dengan kasus itu, karena itu hrs didapat….. Keharusan yang artinya tidak diambil rugi! tapi permasalahannya sekarang begitu banyaknya orang melakukan hl yg tidak sewajarnya atau bahkan yang seharusnya tidaklah haknya tapi diperjuangkan supaya menjadi miliknya. yang punya power dgn tanda kutip hukum dijadikan alat untuk memenangkan kasus ini yang notabene bukan miliknya……

  5. astutik says:

    tidak ada lagi yang dilakukan oleh para ahli waris klo misalnya dalam gugatan pertama dimana kakak penulis sebagai tergugat sudah memberikan bukti-bukti yang kuat dan si adik sudah tidak ada lagi bukti lain yang lebih kuat.mereka harus merelakan tanah tersebut kepada penggugat.
    pokoknya dalam hal tanah atau semacamnya yang harus dibuktikan itu sertifikatnya dan saksi-saksi yang mengetahui haltersebut, apa mungkin pihak lawan punya sertifikat sendiri atas obyek tersebut maka dari itu pihak ahli waris harus membuktikan bahwa sertihikat yang ahli waris punyai itu sah adanya dan sebaliknya membuktikan klo sertifikat para penggugat tersebut illegal adanya.

  6. adam says:

    AYO SEMANGAT BELAJAR BAGAIMANA CARA MEMBAGIKAN WARIS KEPADA AHLINYA SESUAI DENGAN TUNTUNAN AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH….

  7. riki says:

    ribet amat tentang hukum waris hahahahahaha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>